Liputan15.com,MINSEL-Lelaki VT alias Vain (24), warga Desa Tumpaan 2, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), tak berkutik saat diamankan Polisi pada Sabtu (19/06/2021).
VT alias Vain diamankan selaku tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, korban Melati (nama disamarkan), 16 tahun, warga salah satu desa di Kecamatan Amurang Timur, Minsel.
Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK; membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka VT alias Vain diamankan di Kelurahan Paslaten, Kota Tomohon, pada Sabtu (19/06) dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana laporan polisi nomor LP/37/II/2021,” ungkap Kasat Reskrim.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Tersangka dan korban memiliki hubungan asmara hingga berujung pada perbuatan persetubuhan,” tambah Kasat Reskrim.
Terpantau saat ini tersangka VT (Vain) telah diamankan di Polres Minsel guna kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.(Jufan)
Tinggalkan Balasan