Menurutnya, barang bukti yang diamankan diduga ganja seberat 152,06 gram, sebuah paper ciggaretes dan pembungkus rokok.
“Pelaku kami ancam dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya.
Dia menambahkan, informasi dari masyarakat membantu tugas polisi dalam mencegah peredaran narkotika. “Berdasarkan informasi masyarakat ini kami polisi melakukan penyelidikan,” pungkasnya.
Halaman
Tinggalkan Balasan