Setelah itu, dilakukan pemeriksaan badan, tempat, dan kendaraan untuk mengantisipasi adanya senjata tajam maupun barang-barang berbahaya lainnya, namun hasilnya nihil.

Bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker, dijatuhi sanksi teguran lisan bersifat pembinaan.

Kemudian diimbauan mengikuti prokes 5M demi menekan laju penyebaran virus corona. Yaitu dengan Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas.

Setelah itu, Anak-anak muda tersebut diminta segera membubarkan diri dengan tertib dan kembali ke rumah masing-masing.