LIPUTAN15.COM-Dua tersangka pelaku pencurian, ditangkap Tim Resmob Polsek Maesa dan Tim Resmob Polda Sulut.
Kedua tersangka merupakan pengangguran warga Kecamatan Maesa, yaitu masing-masing lelaki berinisial DI alias Calebos (23) dan lelaki FL alias Cimang (16), diciduk Polisi saat sedang berada di rumahnya masing-masing, di Bitung Timur Kamis (15/07/21).
Dalam laporan tersebut, korban Wahyudi Priyatanto mengatakan, yang bekerja sebagai karyawan swasta ini, saat itu sedang mengunjungi Pantai Tripel M Kecamatan Kombi Kabupaten Minahasa dengan maksud untuk bertamasya bersama teman-temannya.
Disaat korban dan rekan-rekannya sedang mandi pantai, disitulah kedua tersangka melakukan aksinya, mencuri barang-barang milik korban, berupa 2 buah hand phone merk Oppo Reno 5 dan Oppo F1s , dompet berisi uang sebesar Rp 355.000, jam tangan G-Shock, kunci motor Vario 150 bersama identitas dan surat lainnya. Usai melakukan aksinya, keduanya lantas kabur.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. “Kedua tersangka dibawa dan diamankan oleh Tim guna penyelidikan lebih lanjut. Bahkan tersangka Calebos merupakan residivis kasus pencurian,” ujarnya.
Dari hasil pengakuannya, kedua tersangka sudah melakukan beberapa aksi pencurian di beberapa wilayah di Sulawesi Utara yaitu Minahasa, Manado, Minahasa Utara dan Kota Bitung.
Keduanya melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Tinggalkan Balasan