LIPUTAN15.COM-Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Sulut diberlakukan pemeriksaan Swab PCR dan Rapid Antigen bagi pelaku perjalanan di Provinsi Sulut.

Dikarenakan perkembangan kasus COVID 19 dalam 2 (dua) minggu terakhir dl Provinsi Sulawesi Utara mengalami tren peningkatan kasus.

Hal ini sesuai surat edaran yang diterbitkan
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE tentang Ketentuan Pemeriksaan Swab PCR dan Rapid Antigen Bagi Pelaku perjalanan.