LIPUTAN15.COM,SANGIHE- Kasus Dugaan Pengrusakan Lingkungan akibat Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) dengan tersangka ZA alias udin yang bergulir di Polres Sangihe sudah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Tahuna.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tahuna Yunardi SH MH ketika ditemui sejumlah awak media membenarkan bahwa kasus pengrusakan lingkungan ini sudah pada tahap 2 menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Tahuna.
“Sudah tahap dua dan saat ini kita selaku Jaksa Penuntut Umum(JPU) menunggu jadwal kapan persidangan akan dimulai”, ujar Yunardi.
Lebih lanjut Yunardi menyatakan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan bakal dilakukan tersangka ZA alias Udin maka yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tahanan kota.
“ZA alias Udin kami tetapkan menjadi tahanan lota dengan dua orang penjamin. Hal ini kami lakukan sebagai langkah antisipasi terhadap aksi nekat korban jikalau tidak kooperatif dalam persidangan nantinya”, imbuh Yunardi sambil menyatakan bahwa pihaknya tidak main-main dengan setiap persoalan hukum di wilayah Sangihe. Singkatnya
Tinggalkan Balasan