Terpisah, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya kejadian tersebut. “Informasi diterima dari Polres Minut, tersangkanya tiga orang. Masing-masing berinisial AA, HH, dan KT,” katanya.
Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, rokok tersebut dibeli dari Sidoarjo, Jawa Timur lalu dikirim ke Bitung, Sulut melalui kapal laut. “Untuk mengelabui petugas, pada nota pengiriman dituliskan jenis barang kiriman adalah bahan pembuatan kue,” jelasnya.
Selanjutnya, sampel barang bukti rokok berpita cukai palsu tersebut diserahkan kepada pihak Bea Cukai Manado dan Bitung. “Ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Minut untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tinggalkan Balasan