LIPUTAN15.COM,MANADO-Wali Kota Manado Andrei Angouw membuka Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Administrasi Kependudukan secara Online, di Grand Puri Selasa (06/07/21).

Dalam kesempatan itu wali kota menegur Dinas Dukcapil Manado soal pungutan liar (Pungli). Pungli yang disorot wali kota soal pengurusan berkas KTP, Akta Kelahiran serta Akta Kematian serta surat menyurat lainya yang dilakukan oleh beberapa oknum di Dukcapil.

“Kenapa kalau mudah mo dipersulit, jadi hilangkan segala bentuk pungli dan bantulah masyarakat yang miskin dan tolong diselesaikan berkas mereka secepat mungkin,” ungkap wali kota.

Wali kota juga menekankan pentingnya penguasaan data-data, termasuk di dalamnya data penduduk supaya dapat meningkatkan kualitas layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk).


“Data adalah bagian penting dalam menganalisis segala hal. Data salah, hasil analisisnya pasti salah. Makanya soal pendataan harus diseriusi.
Pengelolaan data yang baik penting untuk merancang program-program pembangunan yang berguna untuk masyarakat,” ungkap wali kota.