LIPUTAN15.COM-Pelaku penganiayaan, RN (44), warga Lingkungan II Sario Tumpaan, Manado, Selasa (17/08/2021) malam, diamankan Tim Macan dan Tim Paniki (MaPan) Polresta Manado.
Kasubbag Humas Polresta Manado Iptu Yusak Parinding membenarkan hal tersebut.
“Pelaku penganiayaan berinisial RN telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut, terkait penganiayaan tersebut,” kata Iptu Parinding.
Diketahui, pelaku menganiaya seorang sopir angkutan umum, Fernandes Aruan (33), warga Perum Minanga Indah Malalayang, Manado, pada Selasa sore, sekitar pukul 15.30 WITA.
Penganiayaan terjadi di Lingkungan IV Sario Tumpaan. Awalnya korban mendapat informasi dari sesama sopir, bahwa pelaku sedang mencari dirinya.
Karena korban dituduh telah membongkar atau membobol kamar kost milik pelaku. Korban lalu berupaya menemui pelaku untuk menjelaskan bahwa bukan dirinya yang membobol kamar kost tersebut.
Namun saat itu korban hanya bertemu dengan istri pelaku, dan juga menjelaskan hal tersebut.
Beberapa saat kemudian pelaku datang dan langsung menghajar korban, hingga mengalami sakit di bagian wajah dan kepalanya. Tak terima dengan penganiayaan ini, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Sementara itu, Tim MaPan yang menerima informasi kejadian, segera melakukan penyelidikan mendalam.
Sekitar pukul 23.30 WITA, tim mengetahui keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya saat sedang berjualan di kiosnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan