LIPUTAN15.COM,BITUNG – Pemenjahatan atau Kriminalisasi masih banyak terjadi hingga saat ini. Tak hanya di Kota-kota besar, hal ini juga masih terus terjadi di seluruh pelosok Nusantara.

Seperti yang menimpah Kasim Harun (61) atau yang akrab dipanggil Aba, Pria asal Bitung, Sulawesi Utara ini hanya bisa pasrah dengan apa yang Ia alami.

Pasalnya, pada 29 Juli 2021, Aba diduga menjadi korban kriminalisasi, Ia ditangkap anggota Polres Bitung dengan tuduhan telah melakukan Pemungutan Liar (Pungli)

Hal ini terjadi ketika Ia sedang bekerja dilahan parkir milik keluarga CT Sompotan. Kasim mengaku bahwa proses penangkapannya sangat janggal, dirinya ditangkap tanpa alasan yang jelas

“Saya waktu itu sedang bekerja, tiba-tiba polisi datang dan tanpa basa-basi membawa saya ke mobil, kemudian mereka langsung menangkap saya,” ungkap Kasim, saat ditemui pada Jumat (27/8)

Ia mengakui saat dia dibawa pun, polisi tak pernah sekalipun menunjukan surat perintah penahanan.

“Saat dikantor polisi mereka mengatakan saya terlibat kasus pungli dan menahan saya satu malam, dan pada 30 Juli esoknya baru surat penangkapan diperlihatkan pada saya,” ujar Aba.

Bahkan, pria yang memiliki riwayat penyakit stroke ringan, ditahan selama 12 hari tanpa ia mengetahui kesalahan apa yang diperbuat.

Aba mengatakan hingga saat ini ia pun merasa janggal, sebab setelah ditahan tanpa kejelasan, ia harus menjalani tahanan kota dan wajib lapor.

“Saat wajib lapor, saya juga menemui banyak kejanggalan, dimana pada Kamis (19/8) saya disuruh oleh penyidik untuk menandatangani dokumen yang ternyata hanya kertas kosong,” jelasnya.

Ketika ditanya kenapa dokumen itu kosong, penyidik tersebut enggan menjelaskan dan mengatakan bahwa dirinya sedang terburu-buru untuk rapat.

Kasim pun hanya bisa pasrah dengan apa yang ia alami dan mempertanyakan kesalahan yang telah diperbuatnya hingga ia harus berurusan dengan hukum.

Ia pun memintah kejelasan mengenai status hukumnya, sebab apa yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum telah mencemarkan nama baik keluarganya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frelly Sumampow mengatakan, tidak mungkin kita melakukan penangkapan tanpa aduan. “Kami juga mengantongi bukti lengkap terkait penangkapan itu,” ujarnya.

Kalaupun nantinya itu ditolak kejaksaan, maka silahkan cek ke kejaksaan. “Namun setau saya tidak mungkin kejaksaan menolak perkara seperti itu karena dasarnya jelas,” katanya.

Terkait apa yang menjadi keberatan tersangkah dalam menjalani wajib lapor. “Nanti saya cek faktanya seperti apa. Karena harus berimbang jangan hanya mendengar pengakuan tersangkah saja,” pungkasnya. (GIW)