Sangihe, Liputan15.com – Polres Sangihe telah memanggil kembali kapitalaung di dua Kecamatan yakni Kapitalaung se-Kecamatan Tamako dan Kecamatan Manganitu terkait penyidikan kasus pengadaan Internet desa, dari pemanggilan tersebut dilakukaan penyitaan sejumlah barang yang berkaitan dengan kasus tersebut.
kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK melalui Kasat Reskrim Kieffer F D Malonda S.Tr.k mengatakan saat ini sudah ada beberapa Kapitalaung di dua kecamatan yakni Kecamatan Manganitu dan Tamako sudah selesai dilakukan BAP.
“Jadi walaupun sudah ada hasil audit dari APIP, tapi dalam proses penyidikan kita akan memanggil kembali 101 Kapitalaung. Ini supaya diketahui angka pasti kerugian dari penanganan proses hukum ini,” ujar Malonda.
Lanjut dikatakannya, selain pemanggilan terhadap Kapitalaung, pihak penyidik juga langsung menyita sejumlah barang yang berhubungan dengan pengadaan tersebut.
“Semua yang mengadakan internet desa ini kami sita barangnya. Baik itu TV, antena, CCTV dan sebagainya akan dijadikan barang bukti dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.
Disinggung bila sudah dilakukan pemeriksaan terhadap semua Kapitalaung, apakah sudah akan ada penetapan tersangka?. Kasat Reskrim menyatakan penyidikan ini masih akan berlanjut sampai dengan proses gelar perkara.
“Prosesnya mungkin masih memakan waktu agak lama sebelum penetapan tersangka. Karena masih akan ada gelar perkara dan selanjutnya akan ditetapkan jumlah kerugian dan tersangkanya. Apalagi tak hanya 101 Kapitalaung yang akan dipanggil di BAP, ada juga perangkat kampung yang bakal diperiksa. Ini sesuai koordinasi kami dengan pihak Kejaksaan Negeri Sangihe sebelum kasus Dilimpahkan,” tegasnya sembari menambahkan yang pasti kasus ini terus akan diseriusi oleh pihak Polres Sangihe.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan