IPUTAN15.COM-Sekretaris Kota Tomohon Edwin Roring, SE, ME paparkan materi “Kebijakan Umum Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, di Rudis Walikota Tomohon, Senin (09/08/21).
Pembekalan kepada 21 peserta pelatihan dasar CPNS Kota Tomohon yang dilaksanakan secara daring, namun secara khusus pada materi oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon dilaksanakan tatap muka langsung dengan mengedepankan protokol kesehatan ketat.
Roring mengingatkan menjadi PNS adalah sebuah kebanggaan, karena tidak semua orang bisa menjadi PNS. Ingat bahwa
Disiplin adalah salah satu kunci sukses seorang PNS.
“Oleh karena itu sebagai seorang PNS, kiat saya untuk menjadi disiplin adalah jadikan disiplin sebagai Bagian Hidup, maka kita akan sukses dalam karier kita sebagai seorang PNS,” ujarnya.
Selain itu, Roring menjelaskan, definisi disiplin berdasarkan PP 53 Tahun 2010adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
“Sedangkan pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja,” ungkapnya.
Menurut Roring, ada 17 kewajiban yang harus ditaati PNS sesuai PP 53 tahun 2010 serta 15 larangan yang tidak boleh dilakukan. Bagi yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 3 dan atau pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin.
Pada kesempatan ini, Sekkot Roring didampingi pula Kaban Josias Makalew, S. PT bersama
Kabid Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur di BKPSDM Kota Tomohon Paulla Verra Pontoh, SP, MAP.
Tinggalkan Balasan