Sangihe, Liputan15.com – Tak kunjung cairnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sangihe imbas dari aturan yang dikeluarkan Kementerian dalam negeri yang mewajibkan Daerah membayarkan Insentif Nakes harus sudah terbayarkan 50% dari Pagu anggaran yang ditentukan.
Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dr. Joppy Thungari ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan tidak semua nakes mendapat insentif dimaksud. Hanya yang menangani kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Karena ada juga puskesmas yang sama sekali tidak menangani kasus konfirmasi. Karena jika hanya tracking saja tidak masuk dalam kategori pembayaran inakes.
“Dalam satu puskesmas juga tidak semua nakes akan mendapat insentif. Karena ada syarat-syarat yang sudah diatur dalam aplikasi Inakes. Bahkan misalnya, jika ada sekitar 4 kasus konfirmasi covid-19 disuatu fasilitas kesehatan, maka perhitungannya hanya satu nakes yang mendapat insentif,” jelasnya
Dia pun mengakui, berbeda dengan tahun lalu, dimana harus berdasarkan laporan dari Puskesmas yang nantinya dimasukan ke Dinkes untuk pencairan. Namun saat ini pemerintah pusat lewat Kementerian Kesehatan membuat aplikasi online Inakes yang wajib diisi seluruh fasilitas kesehatan.
“Kan di pusat sudah punya data kasus konfirmasi dari kecamatan mana saja, sehingga langsung terbaca dalam aplikasi. Selain itu juga puskesmas harus memasukan beberapa dokumen pendukung untuk pencairan Inakes seperti nama nakes dan lain sebagainya,” kata Jopy.
Lanjutnya berdasarkan data yang ada pada kami, persentase untuk total yang sudah dibayarkan 85 persen dari pagu anggaran yang disediakan. Saat ini juga ada beberapa puskesmas yang sudah sementara SP2D dan ada juga yang sementara melakukan penginputan di Aplikasi Inakes,” jelas Jopy.
“Jika sudah lengkap fasilitas kesehatan bisa print out lembar disposisi semacam rekomendasi, untuk dapat dilakukan pembayaran. Ketika sudah lengkap berkas, masukan ke Dinkes kemudian di proses untuk pembayaran insentif, sedangkan untuk rincian pembayaran Insentif adalah :
Dokter Ahli sebesar Rp. 15.000.000,-
Dokter Umum sebesar Rp. 10.000.000,-
Perawat sebesar Rp. 5.000.000,-.
Disentil untuk pembayaran Insentif untuk Vaksinator yang melayani Vaksin covid19 di Kabupaten Kepulauan Sangihe dirinya mengatakan belum adanya pembayaran untuk Vaksinator karena masi menunggu regulasi.
Sementara itu Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sangihe Femmy Montang kepada media ini mengatakan surat untuk syarat pembayaran TPP
sudah di kirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia kurang menunggu surat balasan Mendagri, dan untuk realisasi pembayaran Insentif yang dilaporkan sudah mencapai 50%.
“Saya berharap kita secepatnya mendapat balasan surat dari Mendagri agar segera dapat dilakukan pembayaran TPP” Jelasnya
Ditambahkannya Tetapi untuk Insentif Vaksinator itu jumlah pembayaran insentif tidak di atur oleh pusat dan itu diberikan wewenangnya ke daerah sesuai kemapuan keuangan daerah.
“Untuk Insentif Vaksinator ditentukan Rp. 15.000,-/sasaran/Team Vaksinator dan untuk pembayaran ini kami sudah melaporkannya ke pusat” Tutupnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan