LIPUTAN15.COM-Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang berselingkuh. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Dihubungi via WhatsApp Edwin Roring SE ME, sebagai Sekretaris Kota Tomohon angkat bicara. Menurut Roring, ada aturan di PP 94 tentang disiplin pegawai,untuk masalah amoral hukumannya disiplin berat sampai pemberhentian tidak dengan hormat.

Roring juga mempertegas bahwa pejabat jangan ambil kesempatan dengan menjadi kepala dinas memanfaatkan hal-hal yang negatif,dan apalagi terbukti melakukan akan di tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sebagai pejabat penilai sangat menyayangkan kalau ada pejabat seperti itu dan untuk itu akan merekomendasikan kepada PPK dalam hal ini pak walikota untuk dibebas tugaskan dalam jabatan”

“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.

Diterangkan dalam regulasi tersebut, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Pelanggaran berat

Sementara itu di Pasal 15 PP yang sama, pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat. PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.

“Hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yakni pemberhentian,” pungkasnya.