Sangihe, – Liputan15.com – Desakan untuk mempercepat proses Pergantian Antar Waktu (PAW), terhadap Meyke Laverence menggantikan posisi Almarhum Winsulangi Salindeho sebagai anggota DPRD Provinsi dari Partai Golkar perwakilan Nusa Utara, ini disuarakan oleh Ketua Tim Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) Darwis  Saselah.

Sasela mengatakan jika hal ini dibiarkan mengambang akan berdampak bagi masyarakat Nusa Utara, mengingat di akhir tahun ini biasanya adalah agenda pembahasan untuk APBD T.A. 2022.

“Saya sebagai masyarakat nusa utara mendesak kepada  KPU Provinsi, Pimpinan DPRD Provinsi serta Gubernur Provinsi Sulut, untuk segera memproses PAW terhadap ibu Meyke Lavarence. Kami kuatir aspirasi warga Sangihe tidak akan terakomodir dalan pembahasan APBD provinsi tahun 2022 mendatang, jika ibu Lavarence belum dilantik, apalagi sudah memasuki akhir tahun,” cetusnya

Sasela juga menambahkan jika dirinya sangat yakin “cece” sapaan akrab Meyke Laverence dapat membawa aspirasi masyarakat Nusa Utara, karena beliau perna menjabat anggota DPRD Kabupaten.

“Kalo berbicara kualitas saya kira, cece sudah tidak bisa diragukan lagi, karena dirinya pernah dua kali terpilih sebagai wakil rakyat Kabupaten Kepulauan Sangihe, saya kira modal ini yang nantinya akan dibawah ke DPRD Provinsi” Tutupnya.

Lavarence sendiri ketika ditemui media ini, mengaku jika seluruh dokumen untuk proses PAW sudah dilengkapi dan atas sepengetahuannya prosesnya sudah berjalan sampai ke pimpinan DPRD Provinsi.

“Yang saya tahu, proses dokumen PAW-nya telah berjalan, dari KPU Provinsi sampai ke pimpinan Dewan Provinsi, karena sudah lengkapnya. Intinya, saya tetap mengikuti prosesnya sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya