LIPUTAN15. COM- Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kota Manado bersama Pemerintah Kelurahan Perkamil Kamis (4/11/2021) menertibkan para pedagang yang berlokasi di Pasar Unyil Kelurahan Perkamil Kecamatan Paal 2.

Kepala Bidang Penegakan Perda SatPol PP Kota Manado Herry Ratu saat ditemui diruang kerja usai penertiban menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan oleh SatPol PP sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku.

“Penertiban pasar unyil Perkamil sesuai dengan mekanisme serta aturan yang berlaku, tidak mungkin Pemerintah menertibkan jika tidak melanggar aturan,” Ujar Ratu.

Dikatakannya bahwa berdasarkan penyampaian dari Pemerintah Kelurahan Perkamil bahwa pihak Kelurahan telah memberikan surat peringatan hingga 4 kali.

” Pemerintah Kelurahan sudah sesuai prosesur, memberikan surat peringatan hingga empat kali tetapi para pedagang masih tetap melakukan aktivitas di lokasi tersebut sehingga kami tertibkan,” Jelasnya.

Terkait yang disampaikan pemilik lahan bahwa mereka memiliki surat ijin dibantah olehnya. “Memang benar mereka menunjukkan ada surat ijin, tetapi itu bukan surat ijin pengelolaan pasar tapi surat ijin usaha mikro,” Ungkapnya. (Ky)