LIPUTAN15.COM- Berdasarkan Surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Persetujuan Pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan

Dalam rangka Pembinaan, maka telah dilakukan Proses Pemindahan 3 (tiga) orang WBP yang dipimpin oleh Kepala Bidang YantahKesRehabLolah BB & Keamanan, Sulistyo Wibowo.Proses Pemindahan dilakukan (14/11) pukul 02.30 WITA dengan Pengawalan dari Lapas Tondano bersama Petugas dari Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menuju Pelabuhan Bitung menggunakan Transpas untuk selanjutnya perjalanan melalui Jalur Laut.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, Bambang Haryanto mengatakan bahwa satu dari WBP yang dipindahkan Ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan adalah mantan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado yang terlibat kasus Narkoba.

“Kami berharap agar ini bisa menjadi pembelajaran kepada petugas yang lain bahwa Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulut tidak akan mentolerir tindakan seperti ini yang bisa merusak citra Pemasyarakatan,” Pungkasnya.