LIPUTAN15.COM,SULUT-Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polda Sulut memusnahkan barang bukti ribuan liter minuman keras (miras) tanpa izin edar hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Kamis (23/12/2021) pagi, di lapangan SPN Polda Sulut, Karombasan, Manado.
Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno mengatakan, berdasarkan anev gangguan Kamtibmas selama periode tahun 2021 sampai dengan Desember ini, terjadi 4.924 kasus.
Lanjutnya, jenis gangguan kamtibmas yang menonjol yaitu, penganiayaan 1.049 kasus, pembunuhan 26 kasus, KDRT 298 kasus, dan pencurian 868 kasus.
Sementara itu kasus kecelakaan lalu lintas selama 2021 sebanyak 2.683 kasus, dengan korban jiwa sebanyak 346 orang dan kerugian material sebesar Rp4.065.207.500.
“Dari kasus-kasus yang terjadi, sebagian besar dilatar belakangi oleh pelaku yang mengkonsumsi miras secara berlebihan sehingga mudah terpancing emosi dan kurang mampunya dalam pengendalian diri yang pada akhirnya menciptakan gangguan kamtibmas terhadap orang lain,” ujar Irjen Pol Mulyatno.
Tinggalkan Balasan