LIPUTAN15.COM-Mafia tanah berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, dengan menetapkan 10 tersangka terkait kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangan tertulisnya mengatakan, sebanyak delapan tersangka merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang pensiunan pegawai BPN, dan satu lainnya warga sipil.

Penetapan ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/0613/X/2020/Bareskrim tanggal 28 Oktober 2020 atas nama pelapor saudara Remon Arka selaku Direktur Utama PT. Salve Veritate.

“Hasil gelar perkara tersebut, penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” katanya, Selasa (14/12/2021).

Menurut dia, tersangka diduga bekerja sama membuat keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat.