LIPUTAN15.COM,MINUT-Sebanyak 351 kasus penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut).
Karena itu, Kejari melakukan pemusnahan barang bukti (Babuk) tidak pidana umum (Pidum) dan Narkotika tahun 2021, yang berlangsung di halaman kantor Kejari Minut, Senin (13/12/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut Fanny Widyastuti mengatakan, jika ada sebanyak 20 perkara selama bulan Agustus-Desember 2021 yang akan dimusnakan hari ini. Babuknya berupa pisau, parang, bambu, HP, bantal guling, yang meliputi berbagai macam perkara.
“Yang paling banyak kasus di Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Minut) adalah penganiayaan 351 kasus. Ini yang sering sekali terjadi di wilayah Sulut seperti himbauan kemarin dari Kapolda Sulut, yang mana Captikus itu yang selalu membuat mereka mabuk dan langsung melakukan penganiayaan, karena pemicu utamanya dari situ, ” ucap Widyastuti.
Sementara untuk masalah Narkoba dan Babuk, hanya sedikit perkara. Untuk undang-undang kesehatan yang berupa obat-obatan sebanyak 960 butir, hanya 1 perkara saja dan ini perkara dari Kejaksaan tinggi dan Polda yang menangani, tetapi untuk mengeksekusinya ada di Kejaksaan Minut.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah untuk perkara yang telah berkekuatan hukum tetap/ INKRACHT. Ini sebagai bentuk Kejari Minahasa Utara melayani dengan sepenuh hati,” ujar Kajari.
Hadir dalam pemusnahan Babuk Pidum tersebut, Kajari Minut Fanni Widyastuti, SH.MH, Kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Ivan R Bermuli, Perwakilan Setwan DPRD Kabag umum Steven Zgolioth, Kasat Sabhara AKP Hendrik Rantung, Kasie Intel Kejari Juan Palempung SH, Kasubsi Rihal Palamani SH, Kasie Pidsus Kejari Minut Wilke Rabeta SH.
Tinggalkan Balasan