LIPUTAN15.COM-Seorang bapak di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan SP (41), yang harus melindungi anaknya, tegah mencabuli dua anak kandung dan rekan anaknya dengan ancaman senjata tajam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara Iptu Putut Yuda Pratama, Jumat (17/12) mengatakan, tindakan asusila terhadap anak kembar berinisial PU (19) dan PI (19), dan rekannya, TI (18) itu dilakukan oleh pelaku di rumahnya sendiri.
“Aksi pelaku dilakukan di rumahnya, saat kedua korban masih duduk di bangku SMP sekitar tahun 2017,” katanya.
Sementara, pencabulan terhadap TI dilakukan pelaku sejak Maret 2021 ketika korban menginap di rumah tersangka sembari mengancamnya.
“Pelaku kerap mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam yang disertai kekerasan dengan mencekik leher korban,” bebernya.
Tinggalkan Balasan