LIPUTAN15.COM,MANADO-Dugaan korupsi di perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dua orang tersangka ditahan Kejaksaan Tinggi Sulut.
Yaitu eks Kepala Cabang (Kacab) PT Perikanan Nusantara Bitung LAF alias Ludy, serta Direktur Utama PT Etmico Makmur Abadi ER alias Etty. Penahanan dilakukan tepat di Hari Anti Korupsi Sedunia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dita Prawitaningsih SH MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk SH MH mengatakan, dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), Tim Penuntut Umum pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bitung, melakukan penahanan terhadap tersangka LAF alias Ludy dan tersangka ER alias Etty.
Kedua tersangka dilakukan penahanan setelah Tim Penyidik pada Aspidsus Kejati Sulut melakukan penyerahan tersangka LAF alias Ludy dan tersangka ET alias Etty beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum.
Adapun identitas kedua tersangka pertama
LAF alias Ludy, pekerjaan karyawan BUMN (Mantan Kepala Cabang PT. Perikanan Nusantara Bitung Tahun 2017/2018) dan tersangka kedua ER alias Etty pekerjaan wiraswasta.
“Sedangkan barang bukti yang dilimpahkan oleh penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara adalah sebanyak 262 item. Terdiri dari 260 Item berupa dokumen dan dua item berupa dua bidang tanah yaitu satu bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 573 seluas 12.739 m2 dan satu bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 572 seluas 12.472 m2. Keduanya atas nama tersangka ER alias Etty, terletak di Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga Kota Bitung,” kata Rumampuk.
Kata Rumampuk, aset tanah tersebut dilakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor : 36/Pidsus/TPK/2021 tanggal 3 November 2021 dan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara No.Print-885/P.1/Fd.1/11/2021 tanggal 2 November 2021.
Lanjutnya, kedua aset tanah yang disita oleh penyidik telah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Damianus Ambur & rekan, senilai Rp. 10.036.800.000 untuk nilai pasarnya dan Rp. 7.026.000.000, untuk nilai likuidasi. Adapun kasus posisi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka ER alias Etty dan tersangka LAF alias Ludy, berawal pada tahun 2017.
Di mana, PT Perikanan Nusantara (Perinus) Cabang Bitung bekerja sama dengan PT Etmico Makmur Abadi Bitung melalui Nota Kesepahaman Nomor: DIR/2/Keu/081/XI/2017 antara PT Perikanan Nusantara (Perinus) yang diwakili oleh RZ alias Ridwan selaku Direktur Keuangan, dengan PT Etmico Makmur Abadi oleh tersangka ER alias Etty selaku Direktur Utama, dalam hal kerja sama perdagangan ikan dari nelayan.
Bahwa perjanjian tersebut hanya dilakukan oleh tersangka LAF alias Ludy dan tersangka ER alias Etty, sebagai sarana untuk memperoleh uang dari PT Perikanan Nusantara. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.28.784.740.727.
“Bahwa diduga uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak sebagaimana seharusnya. Antara lain untuk membayar operasional perusahaan, membayar utang pihak ketiga, membayar tagihan kartu kredit, dan lain-lain (dll),” beber Rumampuk, dilansir dari Manadopost.id.
Lantas perbuatan tersangka LAF alias Ludy dan tersangka ER alias Etty, diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal
18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka LAF alias Ludy dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Nomor : Print – 1632/P.1.14/Ft.1/12/2021 tanggal 09 Desember 2021. Sementara tersangka ER alias Etty dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Nomor : Print – 1630/P.1.14/Ft.1/12/2021 tanggal 09 Desember 2021.
Kedua tersangka diterima oleh Tim Penuntut Umum yaitu Andi Usama Harun, S.H., M.H., Sinrang, S.H., M.H., Pingkan W. I. Gerungan, S.H., M.H., Jasmin Samahati, S.H., M.H., Ollivia L. Pangemanan, S.H., M.H., Stefi S. Tatilu, S.Pd., S.H., M.H., dan Mita Ropa, S.H., M.H.
“Selanjutnya, kedua tersangka ditahan selama 20 hari. Terhitung dari tanggal 9 Desember hingga 28 Desember 2021 di Rutan Polda Sulut,” pungkas Rumampuk.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan