LIPUTAN15. COM- Kamis (30/12/2021) pagi tim penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulut mendatangi Kantor PT Air Manado.
Menurut penyampaian dari pihak Kejati Manado bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait kerjasama pengelolaan aset PDAM Kota Manado dan PT Air Manado yang mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara.
“Itu yang menjadi dasar surat perintah penyidikannya,” Ujar salah satu tim penyidik.
Setelah melakukan diskusi bersama pihak PT Air Manado, tim penyidik melakukan pemerikasaan di ruangan finance dan Accounting PT Air.
Dari pantauan media Liputan15, beberapa dokumen penting dibawa oleh tim penyidik guna penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya beredar informasi bahwa akan adanya penyegelan PT Air Manado.
Tinggalkan Balasan