“Tapi tetap langkah-langkah hukum akan kita lakukan, sambil menunggu pihak keluarga telah siap bertemu dengan kami selaku kuasa hukum. Nanti kami akan sampaikan jika sudah bertemu dengan keluarga korban,” tuturnya dihubungi terpisah.
Abduh bilang pihak keluarga korban mempertanyakan standar operasional peminjaman. Sebab menurutnya saat Andi Lolo dijemput atau diserahterimakan dari lapas ke kepolisian tidak ada informasi ke keluarga.
“Pihak keluarga tidak dikonfirmasi sebelumnya (dari lapas) bahwa akan dilakukan pengembangan. Ketika meninggal, baru dihubungi istrinya (almarhum). Keterangan yang saya himpun dari pihak keluarga sebelum dijemput itu kondisinya sehat wal afiat,” katanya.
Abduh menyampaikan, pihak keluarga menemukan kejanggalan dalam proses pemulasaran jenazah Andi Lolo, terdapat beberapa luka lebam di tubuh korban. “Ketika dimandikan terdapat lebam di tangan, bahu dan lainnya. Sehingga ada dugaan tindakan kekerasan yang menimpa korban,” ungkapnya.
Olehnya itu, pihak keluarga masih menanti hasil otopsi yang dilakukan Biddokkes Polda Sulsel di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. “Kita menghargai mekanisme dan prosedural, karena yang meminta langsung untuk otopsi itu istri almarhum,” paparnya.
Tinggalkan Balasan