Sangihe, Liputan15.com – Bupati Kepulauan Sangihe Jabes E. Gaghana yang didampingi Wakil Ketua satu DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Ferdy Sondakh, SE menerima secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemeriksaan Kepatuhan semester II tahun anggaran (TA) 2021 yang diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Provinsi Sulawesi Utara Karyadi, SE. MM. Ak. CA di gedung kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara

Kepala perwakilan BPK RI provinsi Sulawesi Utara Karyadi SE MM,Ak,CA dalam sambutannya menyampaikan Pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan Bahwa dalam pemeriksaan kepatuhan atas pengelolan keuangan tidak terdapat fraud (kecurangan), Pemeriksaan Keuangan merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan

” Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak pada adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ” katanya.

Sementara itu Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Jabes E Gaghana, SE. ME mengucapkan terima kasih kepada jajaran Legislatif, Sekretaris Daerah, Tim Inspektorat, dan pimpinan OPD serta pihak yang terkait di Kabupaten Sangihe yang mempunyai andil terhadap suksesnya pemeriksaan BPK.

“Kiranya profesionalisme dan akuntabilitas dapat ditingkatkan dalam mengelola keuangan, agar hasil dari pemeriksaan Keuangan dapat ditingkatkan” Ucapnnya