LIPUTAN15.COM-Harga Rokok mulai tahun 2022 akan mengalami kenaikan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) per 1 Januari 2022 menjadi 12 persen. Kenaikan cukai rokok akan membuat harga jual eceran (HJE) terendah rokok rata-rata ikut terkerek naik.
“Penyesuaian tarif (cukai) ini akan diikuti dengan kenaikan HJE. Ini tujuannya untuk comply ke UU Cukai agar tarif cukai tidak melebihi batas 57 persen dari HJE,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12).
Selain itu, penyesuaian harga juga mempertimbangkan harga transaksi pasar (HTP) dan HJE yang telah melebihi 100 persen. Merespons hal tersebut, Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menilai kenaikan tersebut tidaklah wajar.
“Jelas pengurangan bisnis pasti, penjualan. Artinya, kenaikan cukai lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi maupun inflasi. Jadi, enggak wajar, produksinya tidak akan mengejar,” kata Ketua Gaprindo Benny Wahyudi.
Dengan kenaikan ini, harga satu bungkus sigaret kretek mesin (SKM) isi 20 batang menjadi Rp38.100. Hal ini otomatis membuat Indonesia menjadi negara dengan harga rokok termahal ketiga di Asia Tenggara setelah Singapura dan Malaysia.
Tinggalkan Balasan