b. Tempat ibadah dipastikan menerapkan protokol kesehatan yaitu penyemprotan disinfektan, adanya tempat cuci tangan, mermo scan dan semua wajib menggunakan masker;

c. Tidak melakukan pawai Natal dan Tahun Baru;

d. Open House ditiadakan;

e. Tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan seperti lokasi wisata, mall dan tempat-tempat berkumpulnya masyarakat dibatasi 50% dan kapasitas yang ada;

f. Memastikan percepatan Vaksinasi bagi warga masyarakat yang wajib vaksin.

• Keamanan Natal dan Tahun Baru.

a. Akan dilakukan Operasi Lilin Samrat oleh Polda Sulawesi Utara beserta jajarannya termasuk Kepolisan Resort (POLRES) di Kabupaten/Kota bersama TNI dan Instansi Pemerintah Daerah;

b. Penjualan Petasan Besar dan Mercon yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat ditadakan;

c. Setiap Rumah Ibadah akan dijaga POLRI/TNI dan Satpol PP serta elemen masyarakat lainnya;

d. Peredaran dan penjualan serta konsumsi minuman beralkohol ditempat umum dilarang.