Sangihe, Liputan15.com – Dugaan kasus cabul kembali terjadi di Sangihe kali ini Siswi Kelas 5 SD asal Kecamatan Tahuna yang menjadi korban pelecehan seksual, yang diduga dilakukan oleh PS yang berprofesi sebagai tukang ojek.

Menurut keterangan Ibunda korban, kejadian terjadi saat ibu korban membawa anaknya sebut saja mawar (nama samaran), yang masih berusia 10 tahun ke rumah oknum tukang ojek PS, untuk meminta mengantarkan anaknya ke rumah kerabat mereka di Kecamatan Tabukan Utara.

Namun, bukannya mengantarkan korban ke alamat tujuan, PS malah membawa bunga keliling-keliling di sekitaran Kota Tahuna sampai malam hari. Saat tiba disalah satu kelurahan, terduga tersangka memberhentikan kendaraannya. Selanjutnya membuka resleting celananya, meminta bunga memegang alat vitalnya.

Tak sampai disitu saja terduga PS juga tidak mengantarkan mawar kerumahnya tetapi dibiarkan kembali ke rumah dengan berjalan kaki, Ibu korban yang melihat anaknya pulang sendirian, langsung menanyakan kepada mawar tentang kejadian yang sebenarnya. Setelah mendengar pengakuan mawar, ibu korban langsung melaporkan PS ke Sat Reskrim Polres Sangihe, senin, (06/12/21).

Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Keiffer FD Malonda melalui Kanit I Ipda Rofly Saribatian SH membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporannya baru saja kami terima. Dan benar pihak Reskrim Polres Sangihe menerima laporan dugaan perbuatan cabul, yang dilakukan oknum yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang ojek. Laporan ini dilaporkan ibu korban yang berumur 10 tahun dan bersekolah Kelas 5 SD,” ujarnya.

Setelah menerima laporan tersebut, pihak Reskrim Polres Sangihe akan mendalami kasus ini, dengan mengambil langkah-langkah pengumpulan bukti-bukti dan fakta-fakta yang dilaporkan.

“Atas laporan ini tentunya kami akan mendalami kasus ini. Kami akan melakukan langkah-langkah untuk mengumpulkan alat bukti, apakah fakta-fakta yang dilaporkan tersebut memenuhi unsur-unsur cabul seperti yang dimaksud di Pasal 82 Junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

“Apabila para pihak termasuk saksi-saksi yang kami mintai keterangan, dikira cukup memenuhi alat bukti. Tentu kiranya kami akan melakukan gelar perkara, dan akan meningkatkan perkara ini ke penyidikan apa bila diperoleh bukti yang cukup,” Tutupnya.