LIPUTAN15.COM,MANADO-Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Sulut, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengeluarkan surat edaran tentang Antisipasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (kamtibmas) dan Penyebaran Covid-19, Jumat (10/12/2021).

Surat dengan nomor: 440/21.7114/Sekr-Dinkes ditujukan kepada bupati/wali kota se-Sulut dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Sulut.

Adapun sejumlah instruksi yang ditegaskan gubernur merupakan kesepakatan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Rabu (8/12/2021).

Berikut sejumlah poin yang menjadi acuan atau pedoman dalam perayaan Natal dan Tahun Baru di Sulut:

Untuk mengantisipasi kelangkaan bahan pokok akan dilakukan operasi pasar oleh Pemprov Sulut. Diharapkan pula pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan hal yang sama secara sinergis.

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan percepatan vaksinasi maka diharapkan pemerintah kabupaten/kota melakukan hal-hal sebagai berikut:

Merayakan Natal dan Tahun Baru dapat dilaksanakan ibadah di rumah-rumah ibadah tapi dibatasi 50% dari kapasitas rumah ibadah dan jemaat lainnya mengikuti secara virtual atau dengan pengaturan waktu beribadah secara bergantian;

Tempat ibadah dipastikan menerapkan protokol kesehatan yaitu penyemprotan disinfektan, adanya tempat cuci tangan, thermoscan dan semua wajib menggunakan masker

Tidak melakukan pawai Natal dan Tahun Baru

Open House ditiadakan

Tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan, seperti lokasi wisata, mal dan lainnya dibatas 50% dari kapasitas yang ada

Memastikan percepatan vaksinasi bagi masyarakat yang wajib vaksin

Keamanan Natal dan Tahun Baru

 Akan dilakukan operasi lilin Samrat oleh Polda Sulut beserta jajaran termasuk Polres di Kabupaten/Kota dan instansi Pemda

Penjualan petasan besar dan mercun yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat ditiadakan

Setiap rumah ibadah akan dijaga Polri/TNI dan Satpol PP serta elemen masyarakat lainnya

Peredaran dan penjualan serta konsumsi minuman beralkohol di tempat umum, dilarang