LIPUTAN15. COM- Kamis (9/12/2021) Perusahaan Umum Daerah PDAM Wanua Wenang melakukan kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Manado (Kejari).

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Dirut PDAM Meiky Taliwuna SE bersama Kepala Kejaksaan Negeri Manado Esther PT Sibuea SH MH bertempat di aula Kejari Manado. Mengawali kegiatan, Esther Sibuea, menjelaskan tugas dan kewenangan dari kejaksaan.

Selain bertugas sebagai penuntut umum bidang pidana, kejaksaan juga mempunyai kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara,” jelas Esther Sibuea.Di bidang perdata dan tata usaha negara, kata Kajari, kejaksaan dapat melaksanakan pendampingan hukum, bantuan hukum dan pertimbangan hukum.

“Kami juga dapat melakukan pendampingan hukum dalam penanganan proyek baik strategis seperti saat ini yang kita kenal dengan percepatan Pemulihan Ekdua onomi Nasional (PEN),” kata Kajari.

Jajaran seksi perdata dan tata usaha negara juga dapat melakukan pendampingan dari awal untuk sektor BUMN, BUMD, Padat Karya, UMKM juga di PDAM Manado.“Kegiatan ini kami lakukan dengan sangat hati-hati, karena jika ada oknum-oknum yang melakukan penyimpangan kami tidak masuk ke rana itu,” ungkapnya.

Nota kesepahaman ini berlaku selama 2 tahun, semua kegiatan yang dibutuhkan sudah tercantum didalamnya. Dirut PDAM Manado, Meiky Taliwuna SE, dalam sambutannya mengungkapkan penanganan hukum yang akan dilakukan ke depan

.“Mulai 1 Januari 2022 Pemerintah Kota Manado akan mengakhiri konsesi kerja sama dengan PT Air, sehingga pengelolaan air bersih sepenuhnya akan ditangani oleh PDAM,” Ucap Meiky Taliwuna.

Dijelaskannya, PDAM nantinya akan melakukan penertiban sambungan air ilegal yang telah merugikan negara ratusan juta setiap bulan.“Ada ribuan sambungan liar yang akan PDAM tertibkan, untuk itu kami minta pendampingan hukum dari Kejari Manado dalam kegiatan ini,” ungkapnya.

Ditambahkannya, ada persoalan tanah/lahan milik PDAM telah berkurang ukurannya karena telah diperjualbelikan oleh pihak/oknum yang bukan pemilik.“Kami sudah berkonsultasi dengan BPN yang siap membantu mengembalikan aset milik PDAM dengan bukti-bukti yang ada, untuk itu kami juga minta pendampingan dalam penanganan hukum nanti,” Jelasnya.