LIPUTAN15.COM- SatPol PP Manado bersama Dinas PUPR dan Pemerintah Kelurahan Karombasan Utara Kecamatan Wanea menertibkan kembali bangunan yang berdiri di atas saluran air Senin (6/12/2021)
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Ruang DPUPR Kota Manado Maxi Solang menyampaikan, Pembongkaran/penertiban bangunan tanpa izin tersebut merupakan yang kedua kali setelah tanggal 14 Oktober 2021
Dinas PUPR Kota Manado telah melakukan pembongkaran yang pertama sebelumnya telah diberikan Surat Peringatan 1-3 tetapi pemilik kemudian membangun kembali.
Sehingga dilakukan pembongkaran yang kedua oleh Sat Pol PP bersama Tim Pengawasan Dan Pengendalian Ruang Dinas PUPR Kota Manado.
“Hal ini merupakan upaya penerapan sanksi administrasi. Sesuai Perda Kota Manado Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado Tahun 2014-2034 yang menyatakan bahwa sungai merupakan kawasan perlindungan setempat, dilarang memanfaatkan ruang yang mengganggu aliran air,” Jelasnya.
Lanjut ia menghimbau kepada masyarakat untuk segera membongkar sendiri bangunannya apabila sudah terlanjur dibangun di atas badan sungai.
Kepala Bidang Talaktib SatPol Kota Manado Herry Alfrets Ratu memaparkan, setelah berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan Pemerintah Kelurahan diketahui bangunan ini sudah mendapat surat peringatan hingga 3 kali.
“Berdasarkan keterangan dari PUPR dan Lurah setempat bahwa bangunan tersebut sebelumnya sudah pernah ditertibkan namun pemilik lahan membangunnya kembali dan kami tertibkan lagi” ungkap Ratu.
Penertiban tersebut berjalan aman dan lancar. Hadir juga Kasie Ops. SatPol PP Beno Antuke bersama Kasie Stevi Tondo, Lurah Karombasan Utara Stenly Onibala juga Kepala Lingkungan 3 Karombasan Utara Diana Kalengkongan. (Ky)
Tinggalkan Balasan