LIPUTAN15.COM,MINAHASA-Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media social sehingga menyeret empat orang tersangka wanita, sebut saja Bunga (17), Mawar (18), Kembang (16) dan TL (20). sedangkan korban Rembulan perempuan (13) Tahun.
Sudah ditangani Polres Minahasa melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Polres Minahasa menggelar Press Release dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama terhadap anak dibawah umur, Minggu, (12/12/21).
Kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut sempat viral di media social sehingga menyeret empat orang tersangka wanita, sebut saja Bunga (17), Mawar (18), Kembang (16) dan TL (20). sedangkan korban Rembulan perempuan (13) Tahun.
Kapolres Minahasa AKBP. Tommy Bambang Souissa, SIK dalam Press Release menyampaikan, dengan adanya laporan Polisi Nomor : LP/B/551/XII/2021/Sulut/Resmin tanggal 8 Desember 2021 oleh orang tua korban maka polres minahasa melalui Satreskrim bergerak cepat dan menahan empat orang tersangka.
” Kejadian terjadi di rumah Lelaki MR pada selasa 7 Desember 2021 di Desa Kembuan, Jaga II, Kecamatan Tondano Barat sekitar Pukul 23.00 Wita. Kejadian tersebut bermula saat tersangka Bunga mengajak Korban lewat Whatsapp sehingga terjadi pertemuan di rumah Lelaki MR bersama keempat tersangka, disitu terjadi pembicaraan disertai pemukulan dengan tangan sekaligus kaki terhadap Korban,” ungkap Kapolres.
Tinggalkan Balasan