Menurut Kapolres, motif penganiayaan yang dilakukan oleh keempat tersangka adalah cemburu sehingga mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap Korban, anak dibawah umur. Dimana pelaku Bunga cemburu terhadap Korban karena mempunyai hubungan spesial dengan pacar pelaku.
” Berdasarkan hasil pemeriksaan didapati fakta bahwa pertama kali melakukan penganiayayaan adalah Bunga, karena cemburu diikuti ketiga tersangka perempuan lainnya yaitu Mawar, Kembang dan TL dengan alasan ingin membantu teman mereka,” jelas Kapolres
Kapolres mengatakan, Kejadian tersebut sudah ditangani Satreskrim Polres Minahasa sudah dalam proses penyidikan oleh Unit Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak (PPA).
” Pasal yang akan diterapkan yaitu pasal 80 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan (ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000.,) dan pasal 170 ayat (2) Ke-1e KUH.Pidana (ancamn hukuman maximal 7 tahun penjara,” ujar Kapolres
Kapolres Minahasa diakhir Press Release menyampaikan bahwa tidak mentolerir bullying kekerasa terhadap anak, karena anak adalah masa depan bangsa dan masa depan kita semua dan berharap kasus tersebut adalah yang terakhir.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan