LIPUTAN15.COM,NASIONAL–Biadap. Kata ini cocok disematkan kepada Seorang Ustadz/pengasuh sekaligus pemilik pesantren di Cibiru, Kota Bandung bernama Herry Wirawan (36).

Karena memperkosa 12 santriwati yang merupakan anak asuhnya. Padahal diketahui belasan anak tersebut, masih berusia di bawah umur. Bahkan dari belasan santriwati yang diperkosanya, 9 korban lainya telah melahirkan.

Saat ini terdakwa Herry tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Agenda sidang berlanjut pada pada Kamis (9/12/2021).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang didapat, salah satu korban dipaksa Herry untuk melayani nafsu bejatnya meski sedang haid (Datang bulan).

“Ketika anak korban sedang haid terdakwa (Herry_red) dengan cara paksa dan kasar terus menyuruh anak korban untuk terus melayani nafsu bejat terdakwa, untuk berhubungan intim.” Bunyi surat dalam dakwaan JPU.

Korban yang masih berusia belasan tahun itu, diperkosa di kamar pelaku yang ada di dalam rumah Yayasan Pesantren Tahfiz Madani, Cibiru, Bandung.

Di rumah tersebut, merupakan tempat tinggal para santriwati bahkan pelaku Herry pun tinggal di sana. Herry memperkosa korban berulang kali dari rentang waktu 2018 hingga 2019 silam.

Dari bujuk rayuannya pelaku mengiming-imingi korban dengan mengatakan isterinya tidak bisa lagi melayaninya, sehingga dia (Herry_red) meminta korban untuk menggantikan posisi isterinya.

Korban yang ketakutan, histeris dan menangis, namun Herry tetap melanjutkan aksinya bejatnya dengan cara menikmati tubuh santriwati yang diasuhnya itu.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan anak korban terganggu secara psikologis kejiwaannya, menjadi benci, marah dan takut terhadap terdakwa,” Kutipan lanjutan dalam berkas dakwaan JPU.

Dengan begitu pelaku Herry didakwa Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP. Pasal ini mengatur tentang kekerasan seksual pada anak

Sumber: Butota.com