Menurutnya, hukuman kebiri bagi Herry Wirawan bisa dijadikan hukuman tambahan. Kendati begitu, Habiburokhman menilai Herry Wirawan tetap harus dihukum seberat-beratnya.
“Hukuman kebiri itu tambahan. Jangan dipahami kebiri sebagai hukuman pengganti, pidana pokok terhadap si pelaku tetap bisa dikenakan maksimal,” kata Habiburokhman.
Dia mengusulkan, Herry Wirawan dijerat dengan pasal berlapis, mengingat banyaknya korban dari aksi bejatnya tersebut.
“Kalau saya malah punya usul lain soal kasus Herry Wirawan ini. Karena korbannya banyak dan perbuatannya terpisah maka dia bukan hanya dijerat Pasal Pidana Pokok dalam UU Perlindungan Anak, tetapi juga Pasal perbarengan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 KUHP dengan ancaman tambahan hukuman sepertiga dari hukuman pokok. Jadi kalau dalam UU Perlindungan Anak terberat 15 tahun maka dia bisa dikenakan 20 tahun jika terbukti bersalah,” ungkap Habiburokhman.
Reza Indragiri Amriel sebelumnya menuturkan bahwa dia tak sependapat terkait seruan hukuman kebiri bagi Herry Wirawan. Sebabnya, hukuman kebiri di Indonesia justru merupakan bentuk pengobatan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan