LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Tim Macam Resmob Polres Tomohon berkolaborasi dengan anggota Polsek Tombariri berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di Desa Sarani Matani, Kecamatan Tombariri, Senin (13/12/21).

Dari informasi, identitas terduga pelaku, RP alias Rey (20) warga Sarani Matani Kecamatan Tombariri dan korban Melati (nama samaran) (13) siswi kelas 9 di salah satu SMP yang ada di Tombariri, dan warga salah satu Desa yang ada di Kecamatan Tombariri.

Kapolres Tomohon, AKBP. Yuli Kurnianto, S.I.K melalui Kasi Humas, AKP. Hanny Goni, S.Pd dan Kanit Macan Resmob, Aipda. Melki Palar mengatakan, awal kejadian sampai persetubuhan terjadi, pada awalnya korban bersama terduga pelaku Rey membuat janji untuk bertemu melalui handphone.

“Minggu tanggal 12 Desember 2021 jam 02.00 Wita, Mawar keluar dari rumahnya yang ada di salah satu Desa yang ada di Kecamatan Tombariri melalui jendela kamar kemudian pergi ke rumah Rey dengan menggunakan kendaraan roda dua jemputan,” ceritanya.

Palar mengatakan, sesuai pengakuan Melati saat berada di rumah Rey, terjadi dua kali hubungan layaknya suami istri antara Melati dan Rey yang dilakukan di dalam kamar milik Rey.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses penyidikan Rey dan Melati diamankan di Polres Tomohon,” tuturnya.

“Untuk kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini masih dalam proses penyidikan,” pungkas Palar