Dijelaskannya, pelaku diancam dengan pasal 338 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Informasi diperoleh, pelaku bersama sejumlah temannya datang ke lokasi kejadian untuk bertamu dan kemudian meneguk minuman keras (Miras).
Sekitar dua jam kemudian, korban yang sudah dalam keadaan mabuk datang sambil membawa sebilah pisau badik dan langsung mendatangi pelaku dan menampar wajahnya.
Pelaku saat itu belum melakukan perlawanan, namun tiba – tiba korban langsung menikamnya dengan pisau badik yang dipegangnya. Tikaman itu mengarah ke kepala dan sempat ditangkis pelaku.
Seketika itu juga pelaku langsung mencabut pisau badik miliknya yang diselipkan di pinggang kiri. Saat itu juga pelaku langsung menikam korban sebanyak satu kali dan mengenai leher sebelah kiri.
Usai menikam korban, pelaku kabur dari lokasi kejadian. Tikaman dengan pisau kurang lebih 30 centimeter itu mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tinggalkan Balasan