LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Mantan Kepala Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Tomohon Dra Martha Esther Lantang ternyata melakukan pungutan liar (Pungli) Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) terhadap para siswa atau orang tua siswa selama dua tahun.
Pungli yang dilakukan terdakwa Dra Martha Esther Lantang tidak sesuai ketentuan hukum, bersifat wajib dan harus dibayar pada selang waktu Januari 2016 hingga Desember 2016 sebesar Rp131.000.000.
Dan pada selang waktu Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017 sebesar Rp 24.725.000.
Dengan jumlah keseluruhan dana yang dilakukan pemungutan adalah sebesar Rp155.725.000.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Tomohon melalui Seksi Tindak Pidana Khusus resmi melakukan penahanan terhadap terdakwa Dra Martha Esther Lantang, Senin (13/12/2021).
Setelah dokumen dilengkapi pada Pukul 16.00 Wita, terdakwa yang mengenakan rompi tahanan menumpangi kendaraan tahanan Kejari Tomohon kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan