Namun tanpa sadar RFL pun menyalakan api di dekat BBM yang lagi dikemas per liter oleh korban. Seketika api langsung menyambar BBM hingga turut membakar kaki korban.
Dalam kondisi panik, korban berusaha memadamkan api yang memercik celananya. Api juga menyambar dinding rumah semi permanen milik Rahmat.
Rahmat langsung meminta tolong kepada warga, sembari menyelamatkan istri dan anaknya.
Saat kejadian itu Rahmat bersama istri dan anaknya berhasil selamat. Namun rumahnya hangus terbakar. Usai kejadian pelaku melarikan diri ke Provinsi Riau dan sempat buron selama 10 hari.
Namun persembunyian pelaku di Riau tetap dapat diendus oleh pihak kepolisian, akhirnya pelaku dapat diringkus di sebuah kos-kosan di Riau.
AKP Ferry Kusnadi mengatakan pelaku telah mengakui perbuatannya hingga disangkakan dengan Pasal 187 ke 1e – 2e KUHP Subs Pasal 188 KUH Pidana.
“Ancamannya hukuman penjara paling lama 12 tahun kurungan,” ungkapnya menjelaskan pasal yang menjerat debt collector yang bakar rumah nasabahnya.
.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan