LIPUTAN15.COM,BITUNG-Viral video di media sosial (Medsos) tiga orang wanita melakukan kekerasan terhadap anak, di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari Kota Bitung, Sabtu (25/12/2021) sekitar pukul 14.00 Wita, ditangkap polisi.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, aksi kekerasan yang dilakukan terhadap balita berusia 1 tahun ini diduga sengaja dilakukan oleh 2 orang perempuan warga Kota Bitung, masing-masing berinisial MK (20) dan SM (19).
Bahkan aksi kekerasan dan berbahaya tersebut juga sempat divideokan oleh salah satu teman dari 2 perempuan tersebut, yaitu perempuan berinisial IS (17), kemudian diupload di media sosial dan menjadi ramai di masyarakat.
“Ketiganya saat ini sudah dalam pemeriksaan di Unit PPA Satuan Reskrim Polres Bitung, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/110/XII/2021/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut, tanggal 27 Desember 2021,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dalam video tersebut, tampak terlihat balita berusia 1 tahun menangis kemudian diambil dan digendong oleh perempuan MK. Selanjut perempuan SM mengambil balita yang masih menangis tersebut dari tangan MK.
Tinggalkan Balasan