LIPUTAN15.COM,MANADO-Di tengah pandemi, pekerja di Kota Manado sumringah. Karena Upah Minimum Kota (UMK) Manado tahun 2022, akhirnya mengalami kenaikan Rp 17.224,06, menjadi Rp 3.394.489.06. Dari sebelumnya UMK Manado Rp 3.377.265.

“UMK Manado  sudah tetapkan dengan SK Gubernur Sulut 393/2021 tentang UMK Manado Tahun 2022,” ujar Wali Kota Manado Andrei Angouw, melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado Donald Supit, Selasa (30/11/21).

“Tahun depan UMK mengalami kenaikan. penetapan UMK ini setelah dibahas oleh dewan pengupahan berdasarkan formula yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP) 36/ 2021 mengalami kenaikan,” jelasnya.

Penetapan UMK ini dilakukan dengan mengikuti formulasi PP 36/ 2021 tentang pengupahan.
Sesuai edaran dari Wali Kota Manado, agar setiap perusahaan untuk wajib mematuhi penetapan UMK tahun 2022.

“Bayarkan gaji karyawan sesuai dengan UMK tahun 2022,” tegas Supit. (***)