Lanjutnya, meniadakan event Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan mall. Sementara jam operasional usaha hanya dibatasi sampai pukul 22.00 Wita dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas serta menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Bioskop dan kegiatan makanan dan minum di mall dan pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas 50 persen tidak lebih dan menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado Yohanis Waworuntu akan mengawal surat edaran tentang antisipasi peningkatan kasus Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru di Kota Manado. “Ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 karena sekarang sudah ada varian baru Omicron,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan belum ada temuan varian Omicron Covid-19 telah masuk ke Indonesia. Hingga Rabu (8/12) siang, Kemenkes tegaskan Omicron belum terdeteksi di Indonesia.
Tinggalkan Balasan