Ini merupakan hasil rapat tertinggi antara pemerintah desa, lembaga BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan perwakilan masyarakat.
Ketua BPD mengatakan, ini bukan hanya kebijakan sepihak dari pemerintah desa namun keputusan ini sesuai dengan aturan yang mengatur terkait dengan program BLT yang hanya sebesar 40%. (kifli)
Halaman
Tinggalkan Balasan