Menurutnya, pendekatan keadilan restoratif merupakan upaya berbeda dalam memahami dan menangani tindak pidana sebagai syarat adanya suatu kondisi tertentu.

Pendekatan itu, kata Listyo, menjadi salah satu program kerja yang dicanangkan untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.

Restorative Justice, kata dia, mensyaratkan keseimbangan dan fokus perhatian antara kepentingan pelaku dan korban. Selain itu, dalam penyelesaiannya aparat memperhitungkan perkara pidana tersebut dalam masyarakat.

Sebelumnya, pendekatan restorative justice mencuat lewat surat edaran nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.

Dalam telegram itu, Kapolri Listyo memberikan sejumlah pedoman agar penanganan kasus berkaitan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menerapkan penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.