Penekanan pucuk pimpinan Korps Bhayangkara itu adalah hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum.
Sehingga, dalam prosesnya dapat mengedepankan restorative justice.
Di sisi lain, Listyo menekankan restorative justice harus dikecualikan terhadap perkara yang berpotensi memecah belah, SARA, Radikalisme, dan Separatisme.
“Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali,” kata Listyo dalam poin I surat edaran yang dikeluarkan.
Baca artikel CNN Indonesia “Kapolri: 11.811 Kasus Selesai Lewat Restorative Justice pada 2021” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220113050918-12-745934/kapolri-11811-kasus-selesai-lewat-restorative-justice-pada-2021.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan