“Karena kami menemukan di lapangan, hanya memegang izin konsesi tetapi tidak dibangun kebun atau industri, tapi area tersebut dipakai hanya untuk sewa jalan, gak bisa lagi kayak gini, atau izin dikasih digadaikan di bank, uangnya diambil, kerjanya tidak jalan,” ujarnya.
Ia mengklaim pencabutan izin-izin tersebut dilakukan tanpa pandang bulu dan jenis atau besar perusahaannya.
Ia menambahkan usai dicabut, izin itu akan diberikan kepada kelompok masyarakat seperti koperasi, keagamaan, badan usaha milik daerah, hingga kelompok adat.
“Begitu dicabut, langsung kita distribusi, arahan Bapak Presiden serahkan kepada kelompok adat, koperasi, BUMD, organisasi keagamaan, ini supaya betul-betul terjadi ada pemerataan,” katanya.
Tak hanya kelompok masyarakat, korporasi dan perusahaan yang kredibel turut akan diberikan izin tersebut.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan