LIPUTAN15.COM-Pemerintah Pusat mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai 10 Januari 2022. Hal ini diungkapkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Itu mencapai hampir 40 persen dari total izin pertambangan sebanyak 5.490 yang ada saat ini.

“Izin IUP pertambangan itu sebesar 5.490. Yang mau dicabut sekarang 2.078 atau 40 persen izin yang tak bermanfaat. Bagaimana negara kita mau maju, bagaimana pertumbuhan ekonomi dapat didorong dengan cepat,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/1).

Bahlil yang juga Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut izin tersebut.

Selain itu, pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait untuk mencabut 3 juta lebih izin kehutanan. Izin kehutanan tersebut akan dicabut bagi pemegang konsesi yang tidak membangun wilayah tersebut.