LIPUTAN15.COM, SANGIHE-Anggota Polri di
Polsek Tamako, Kecamatan Tamako, Kabupaten Sangihe Bripka M Manganang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap masyarakat sampai ‘mandi darah’.

Kejadian terjadi Sabtu (01/01/2022 pukul 06.30 Wita, di Desa Ulung Peliang, Kcamatan Tamako Lindongan I. Korban salah satu warga Desa Ulung Peliang Sdr. ALDIMUS MAI, yang mengakibatkan korban mengalami 2 (dua) luka di bagian kepala.

Karena itu, Maria Taramen melalui aku faceboooknya meminta perilaku oknum anggota Polri yang tidak humanis dan mencoreng citra Polri harus diusut dan diproses hukum.

Begitu juga Berty Patras. Berty Patras melalui akun Facebook menyayangkan sikap dan tindakan arogansi dari oknum Anggota dimaksud.

“Tindakan main hakim sendiri oleh oknum Anggota ini mencoreng Semboyan POLRI : Mengayomi,Melindungi dan melayani,” ujarnya.