LIPUTAN15.COM-Polres Kotamobagu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 49,58 gram.
Yang dilakukan oleh tersangka lelaki BN alias Nanang (25), warga Tompaso Baru.
Pengungkapan kasus narkoba sabu ini dijelaskan Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid saat memimpin press conference di Mapolres Kotamobagu, Kamis (20/1/2022).
“Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 49,58 gram yang dilakukan oleh tersangka lelaki BN alias Nanang (25), warga Tompaso Baru,” terang AKBP Irham Halid.
Penangkapan terhadap tersangka, dilakukan di dalam sebuah kendaraan yang ditumpanginya, saat melewati di depan Mapolsek Lolayan.
“Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka BN, yang disaksikan oleh sopir dan juga penumpang lainnya,” ujar Kapolres.
Tinggalkan Balasan