Barang bukti sabu tersebut ditemukan petugas di dalam bungkusan yang dililit selotip dan dimasukan dalam kemasan minuman teh kotak.
“Penangkapan dilakukan pada hari Rabu (19/01/2022). Berdasarkan informasi dari informan yang ada di Kota Palu, tersangka akan membawa sabu dengan tujuan Desa Tompaso Baru melewati wilayah hukum Polres Kotamobagu,” kata AKBP Irham Halid.
Selanjutnya katanya, anggota menindaklanjuti informasi tersebut dan melapor ke Kasat Reserse Narkoba AKP Suyono Sutadji.
Setelah mendapat petunjuk dan arahan, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan di lapangan.
“Berbekal informasi mengenai identitas kendaraan yang ditumpangi oleh tersangka, anggota yang dipimpin oleh KBO Res Narkoba kemudian melakukan pencegatan kendaraan yang ditumpangi oleh tersangka sekaligus mengamankan tersangka dan barang bukti,” ujar Kapolres.
Tersangka langsung dibawa bersama barang bukti ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan